Ketentuan dan perjanjian :
- PDII LIPI memiliki wewenang sepenuhnya untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang masuk.
- Nomor ISSN yang diberikan berlaku seterusnya kecuali bila dilakukan pencabutan oleh PDII LIPI atau karena adanya pergantian judul dan atau sub-judul terbitan. Ketentuan dan perjanjian :
- PDII LIPI memiliki wewenang sepenuhnya untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang masuk.
- Nomor ISSN yang diberikan berlaku seterusnya kecuali bila dilakukan pencabutan oleh PDII LIPI atau bila ada pergantian judul dan atau sub-judul terbitan.
- Satu nomor ISSN hanya bisa dipakai untuk satu terbitan berkala pada media tertentu. Terbitan berkala yang sama namun diterbitkan dalam media yang berbeda (versi cetak dan elektronik) harus memiliki nomor ISSN yang berbeda.
- Judul dan sub-judul terbitan yang didaftarkan ISSN elektroniknya harus sama dengan judul atau sub-judul terbitan tercetak (yang telah diterbitkan), kecuali jika terbitan elektronik yang dimaksd akan dimulai lagi dari volume 1. No. 1.
- Kewajiban penerbit pemilik ISSN :
- Mencantumkan ISSN di pojok kanan atas pada halaman kulit muka, halaman judul, dan halaman daftar isi dari terbitan tersebut diatas dengan diawali tulisan ISSN.
- Mencantumkan kodebar ISSN di pojok kanan bawah pada halaman kulit belakang untuk terbitan ilmiah. Sedangkan untuk terbitan non-ilmiah di pojok kiri bawah pada halaman kulit muka.
- Mengirimkan setiap terbitannya sebanyak minimal 2 (dua) eksemplar setiap kali terbit ke PDII-LIPI, sebagai dokumentasi nasional, termasuk pembuatan Indeks Majalah Ilmiah Indonesia dan koleksi di perpustakaan PDII. Selain itu agar dapat dikelola dan diakses melalui the Indonesian Scientific Journal Database, khususnya untuk terbitan ilmiah.
- Untuk terbitan ilmiah online, mengirimkan berkas digital atau softcopy dalam format PDF dalam CD maupun terbitan dalam bentuk cetak.
- Segera melaporkan ke PDII-LIPI apabila ada perubahan judul atau anak judul terbitan. Setiap ISSN hanya berlaku untuk judul dan anak judul pada terbitan yang sama. Pergantian judul dan atau anak judul harus mendapatkan ISSN baru.
- Nomor ISSN mulai berlaku sejak tanggal, bulan, dan tahun diberikannya nomor tersebut dan tidak berlaku surut (mundur). Penerbit/pengelola terbitan berkala tidak diperkenankan mencantumkan nomor ISSN yang dimaksud pada terbitan terdahulu.
- Penomoran terbitan harus mengacu pada standar terbitan yang berlaku, yang terdiri atas volume, nomor, bulan, dan tahun. Volume menandakan tahun ke-, sejak diterbitkannya, sedangkan nomor adalah urutan terbit yang ke-, pada tahun yang dimaksud, kemudian diikuti dengan bulan dan tahun. Contoh: Jurnal A terbit pertama kali bulan Januari tahun 2012, dengan frekuensi penerbitan 2 bulan sekali. Volume 1, Nomor 1, Jan-Peb 2012 ......... sampai Volume 1, Nomor 6, Nov-Des 2012 Volume 2, Nomor 1, Jan-Peb 2013 ......... sampai Volume 2, Nomor 6, Nov-Des 2013, dst. Jika ISSN Jurnal A baru diberikan pada bulan Maret/April 2013 maka berlakunya ISSN tersebut adalah mulai edisi: Volume 2, Nomor 2, Mar-Apr 2013.
- Pergantian judul dan atau anak judul, harus disertai dengan pergantian nomor ISSN baru. Nomor ISSN baru dimulai dengan Volume 1 dan nomor 1 kembali, bukan kelanjutan dari volume dan nomor terbitan sebelumnya (dengan judul dan ISSN yang berbeda). Jika substansi pada terbitan baru sama atau hampir sama dengan judul sebelumnya, penerbit/pengelola dapat menjelaskan pada lembaran setelah cover atau sampul depan, bahwa jurnal baru yang dimaksud merupakan kelanjutan dari jurnal sebelumnya dengan judul, ISSN, dan edisi terbitan terakhirnya.
- PDII-LIPI akan mencabut ISSN yang telah diberikan apabila pengelola/ penerbit tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak memenuhi wajib simpannya secara rutin ke PDII-LIPI.
0 comments:
Posting Komentar