Selasa, 24 Juni 2014

Peraturan Pemerintah tentang PPPK

Pemerintah telah bekerja keras merampungkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta satu rancangan Peraturan Presiden dalam rangka untuk menuntaskan proses reformasi birokrasi. Dua RPP tersebut berisi tentang Jabatan Pimpinan Tinggi, RPP, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta rancangan Perpres yang akan disiapkan mengenai Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan mengenai RPP PPPK akan menjadi pioritas utama karena akan dijadikan sebagai pelindung hukum dalam rekrutmen pegawai Aparatur Sipil Negara non-PNS pada tahun ini yang akan dilaksanakan setelah Pemilihan Presiden yang akan datang. RPP PPPK harus cepat terselesaikan karena akan mengejar pembukaan ASN.

Peraturan Pemerintah Tentang PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nantinya akan mengisi jabatan yang dikhususkan untuk tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Status PPPK bukanlah tenaga honorer. PPPK bukan honorer tersebut bukanlah tenagta honorer, akan tetapi akselator yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang termasuk pilihan multilevel. Azwar Abu Bakar mengatakan untuk menjadi PPPK harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditentukan yakni harus tetap mengikuti tes sesuai kompetensi. Pihaknyapun akan menolak bila ada PPPK yang masuk tanpa melewati proses seleksi. PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil akan sama prosedurnya, yakni harus melewati tes dan mencapai kelulusan.

Sedangkan Pemilihan Presiden Kelembagaan Komisi ASN sangat diperlukan karena telah sesuai perintah Undang-Undang ASN, komisi tersebut harus terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan. Pembentukan UU ASN telah dimuali dengan adanya komisioner KASN, serta telah berhasil memilih empat belas pelamar dan hasil tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang diantaranya sudah disampaikan.

Setelah anggota KASN telah ditetapkan, maka diperlukan beberapa aturan mengenai sekretariat, sistem dan manajemen Sumber Daya Manusia, tata kerja dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. Undang-Undang ASN memerintahkan agar KASN sudah terbentuk paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Azwar Abu Bakar menambahkan komisi ASN ini akan bekerja untuk memastikan birokrasi menjalankan sistem merit. Selain itu KASN juga mempunyai tugas untuk mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi. Selain itu pengisian jabatan tinggi intansi dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintahan PANRB Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi. (sumber: asncpns.com)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | hospedagem ilimitada gratis