Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob
Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompius dengan karyanya
yang terkenal berjudul Herbarium Amboinese. Pada akhir abad ke-18
dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen. Lalu pada tahun 1817,
C.G.L. Reinwardt mendirikan Kebun Raya Indonesia (S\'land Plantentuin)
di Bogor. Pada tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda membentuk
Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie. Kemudian tahun 1948
diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek
(Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam, yang dikenal
dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.
Pada tahun 1956, melalui UU No. 6 tahun 1956 pemerintah Indonesia
membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok:
- Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset
Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas
tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan
tahun 1966 pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset
Nasional (LEMRENAS).
Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI
dengan SK Presiden RI no. 128 tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan
MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan
tugas pokok sebagai berikut:
- Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
- Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179 tahun 1991).
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di
Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab
itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas
pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan
arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128
tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun
1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari
1986 ditetapkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001
0 comments:
Posting Komentar