
Pemerintah telah bekerja keras merampungkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta satu rancangan Peraturan Presiden dalam rangka untuk menuntaskan proses reformasi birokrasi. Dua RPP tersebut berisi tentang Jabatan Pimpinan Tinggi, RPP, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta rancangan Perpres yang akan disiapkan mengenai Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan mengenai RPP PPPK akan menjadi pioritas utama karena akan dijadikan sebagai pelindung hukum dalam rekrutmen pegawai Aparatur Sipil Negara non-PNS pada tahun ini yang akan dilaksanakan setelah Pemilihan Presiden yang akan datang. RPP PPPK harus cepat terselesaikan...