Pemda Bisa Ikat CPNS Baru 10 Tahun
PEKANNBARU - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar
Abubakar menegaskan pelaksanaan penerimaan CPNS dari jalur umum tahun
2013 sudah dilaksanakan secara fair dan transparan. Dari 510
kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, hanya 2 daerah yang belum
mengumumkan.
“Artinya, sebagian besar sudah mengakui baik,” ujarnya dalam jumpa
pers usai membuka Workshop Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan
Kualitas Pelayanan Publik di Pekanbaru, Senin (03/03).
Lebih lanjut Menteri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang
Kepegawaian, sudah jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK
adalah Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para
pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,”
ujar Azwar.
Dijelaskan juga, waktu penerimaan CPNS 2013, mulai dari yang
pengumuman formasi, sampai yang menyelenggarakan Test juga PPK.
Kementerian PANRB, BKN, BPKP bersama dengan konsorsium perguruan tinggi
negeri, Lemsaneg, Polri, ICW, Ombudsman yang tergabung dalam Panselnas
membantu sifatnya membantu PPK. Tujuannya untuk meningkatkan keperayaan
masyarakat dan mencari putera puteri terbaik bangsa masuk birokrasi.
Kalau dalam suatu daerah ternyata banyak putera daerah yang tidak
lulus, semestinya tidak boleh dijadikan alasan PPK untuk tidak
mengumumkan hasil tes. Sebab undang-undang juga menetapkan bahwa seluruh
warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS, tidak harus
putera daerah. Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera puteri
terbaik agar bisa membangun daerah itu.
Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, Menteri mengajak
para pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Kalau
perlu pemda mengkoordinasikan untuk melaksanakan bimbingan belajar,”
tambahnya.
sumber: menpan.go.id
0 comments:
Posting Komentar