Selasa, 08 Juli 2014

Auditor Kepegawaian "AUDIWAN"

Auditor Kepegawaian atau disingkat dengan Audiwan merupakan salah satu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang dibina secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Audiwan memiliki tugas yang sangat penting dalam kepegawaian, karena Audiwan bagaikan “mata dan telinga” untuk Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Dengan adanya Audiwan sebagai salah satu jabatan kepegawaian tentunya akan memberikan perhatian lebih terhadap bidang kepegawaian untuk mencapai standar dan aturan yang telah ditetapkan.

Audiwan Untuk PNS

Tugas Audiwan mencakup pengawasan terhadap kepegawaian yang berada di lingkungan instansi pusat dan daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan selain menjadi jabatan yang strategis, Audiwan juga memiliki peran penting dalam penegakkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dijelaskan pada seleksi Tes Calon Auditor Kepegawaian pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014. Dalam kesempatan ini turur hadir Direktur Dalpeg I Gede Putra Suastika dan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto.

Manajemen ASN mencakup berbagai hal yang harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena akan mesukseskan reformasi birokrasi yang dibangun oleh pemerintah. Pengawasan ini mencakup dari mulai proses rekrutmen sampai tahap pensun dari masing-masing pegawai PNS.

Dalam tes yang diikuti oleh pegawai dari berbagai instansi ini dilakukan dengan menggunakan CAT yang disediakan oleh BKN atau CAT BKN. Seleksi ini sama halnya dengan seleksi pengadaan tes CPNS tahun 2014 yang menggunakan CAT CPNS. Dengan menggunakan sistem ini, setiap pelamar bisa mendapatkan hasil secara langsung dan bersifat objektif serta transparan. Untuk tes Audiwan soal yang disediakan adalah sebanyak 100 soal dengan waktu 90 menit.

Dalam seleksi Audiwan, I Gede Putra Suastika menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti tes adalah sebanyak 189 peserta. Masing-masing harus mengerjakan soal Tes Pengetahun Umum, Tes Substansi, dan Tes Karekteristik Pribadi pada tahap pertama. Sedangkan jika peserta lulus tahap pertama akan berlanjut pada tahap kedua yaitu wawancara yang dilakukan oleh Tim Assesor dari Pusat Penilaian Kompetensi PNS. Yang dinyatakan lulus tahap pertama adalah peserta yang berhasil mendapatkan skor minimal 250 dari total skor yaitu 500. Sedangkan untuk tes wawancara pada seleksi CPNS tahun 2014 direkomendasikan untuk mempelajari Jebol Wawancara. (sumber: asncpns.com)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | hospedagem ilimitada gratis