Rabu, 12 Maret 2014

CPNS harus Berpikir Out of the Box


CPNS harus Berpikir Out of the Box


Cetak
20140310 ekoprasojo-orwastu
JAKARTA – CPNS Kementerian PANRB harus memiliki kekebalan agar mampu menangkal penyakit birokrasi yang jumlahnya mencapai 175 jenis. Selain itu, mereka juga harus memiliki kualitas dan integritas yang tinggi, karena bekerja di instansi penggerak reformasi birokrasi nasional.
 
Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, CPNS baru ini harus berpikir out of the box, menggunakan hati, dan careness terhadap pekerjaan. “Jangan seadanya saja dalam bekerja, karena bekerja adalah ibadah dan bukti pengabdian kita terhadap negara. Dimulai dari diri sendiri kemudian menyebar di lingkungan kita,” ujarnya ketika memberikan pembekalan orientasi wawasan dan tugas (Orwastu) CPNS Kementerian PANRB tahun anggaran 2013 yang dihadiri orang tuanya, Senin (10/03).
 
Sebagai penggerak reformasi birokrasi, lanjut Wamen, Kementerian PANRB harus bisa dipercaya oleh instansi lain, serta masyarakat. “Karena itu, kualitas dan integritasnya harus berbeda,” imbuhnya.
 
Dikatakan juga bahwa satu tahun masa pra jabatan ini sangat memerlukan dukungan dan pengawasan dari orangtua. “Keluarga yang sangat posesif dan matrealistik dapat berpengaruh negatif ke pegawai pemerintah. Seperti perilaku mengambil bagian yang bukan menjadi haknya, bisa terjadi karena dorongan negatif dari keluarga,” tambah guru besar UI ini.

sumber : (bby/HUMAS MENPANRB)

Sabtu, 08 Maret 2014

Xiaomi Mi3 Spesification

Xiaomi Mi3

Xiaomi Mi3

Xiaomi Mi3 smartphone with 5.00-inch 1080x1920 display powered by 1.8GHz processor alongside 2GB RAM and 13-megapixel rear camera. 

General  
Release date September 2013
Form factor Touchscreen
Dimensions (mm) 144.00 x 72.00 x 8.10
Weight (g) 145.00
Battery capacity (mAh) 3050
Removable battery No
SAR value NA
Display  
Screen size (inches) 5.00
Touchscreen Yes
Touchscreen type Capacitive
Resolution 1080x1920 pixels
Pixels per inch (PPI) 441
Hardware  
Processor 1.8GHz  quad-core
Processor make Nvidia Tegra 4
RAM 2GB
Internal storage 16GB
Camera  
Rear camera 13-megapixel
Flash Yes
Front camera 2-megapixel
Software  
Operating System Android 4.1
Java support No
Browser supports Flash No
Connectivity  
Wi-Fi Yes
Wi-Fi standards supported NA
GPS Yes
Bluetooth Yes, v 4.00
NFC Yes
Infrared No
DLNA No
Wi-Fi Direct Yes
MHL Out No
HDMI No
Headphones 3.5mm
FM Yes
USB Micro-USB
Charging via Micro-USB Yes
Proprietary charging connector No
Proprietary data connector No
Number of SIMs 1
SIM Type Regular
GSM/ CDMA GSM
2G frequencies supported GSM 850/ 900/ 1800/ 1900
3G Yes
3G frequencies supported 850, 900, 1900, 2100
Sensors  
Compass/ Magnetometer Yes
Proximity sensor Yes
Accelerometer Yes
Ambient light sensor Yes
Gyroscope Yes
Barometer Yes
Temperature sensor No

 

BlackBerry Q20 Siap Meluncur

 
BlackBerry telah umumkan BlackBerry Z3 'Jakarta' di MWC 2014, dan siap menuju Indonesia. Namun setelah itu banyak yang bertanya mengenai kelanjutan dari untuk BlackBerry Q20.  
Perangkat BlackBerry yang akan menggunakan keyboard fisik dan trackpad terintegrasi ini, memang belum diketahui hal layak umum, baik itu tentang ketersediaan, spesifikasi hardware, desain, dan harganya.
Melalui sebuah wawancara dengan Bloomberg, John Chen mengungkapkan bahwa ia akan sangat senang jika BlackBerry Q20 akan tersedia saat ini, kemungkinan perangkat ini dirilis pada bulan September atau Oktober, menunjukkan bahwa kita masih memiliki jalan yang cukup panjang untuk menunggunya

Chen melanjutkan dengan menyatakan bahwa ia percaya Q20 akan menarik pengguna BB10, demikian dilansir ubergizmo.

Untuk menarik pelanggannya BlackBerry mungkin akan mendesain perangkat ini seperti perangkat lawasnya, sehingga pengguna smartphone qwerty dapat lebih terakomodasi dengan baik .
 
 

Jagoan Baru Panasonic

 


Panasonic Luncurkan Smartphone Android Baru

Menjalankan Android 4.2 Jelly Bean , Panasonic P31 dibekali layar 5 - inci dengan 480 x 854 piksel , sehingga jelas bahwa itu tidak ditargetkan pada pengguna yang mencari fitur-fitur canggih . Handset ini didukung oleh quad -core prosesor MediaTek MT6582M clock 1.3GHz .

Lebih lanjut dilengkapi dengan kamera belakang 8MP , kamera menghadap ke depan VGA , RAM 1GB , memori internal 8GB , dukungan kartu MicroSD ( up to 32GB ), dan baterai 2.000 mAh ( ada fitur Ultimate Saver yang membantu Anda menghemat baterai ) . Konektivitas  mumpuni, P31 menawarkan HSPA + , Wi - Fi 802.11 b / g / n , GPS , dan Bluetooth 4.0 .
Panasonic P31 akan diluncurkan di India minggu depan sekitar 196 dolar AS (Rp2 jutaan), hadir dalam dua versi warna : " . Hitam kebiruan " putih dan Kami tidak tahu apakah smartphone baru akan dirilis di tempat lain

[Android] Cara membuat CustomROM sendiri dengan file Backup dari CWM

[Android] Cara membuat CustomROM sendiri dengan file Backup dari CWM



Assalamualaikum.wr.wb..            

Sesuai judul postingan hari ini kali ini saya ingin berbagi sebuah trik cara membuat customROM Android dengan mudah, yakni cukup mengambil nandroid backup melalui CWM..

Bagi yang pernah membongkar isi dari customROM pasti kalian akan mendapati 2 buah folder dan 1 buah file *img yakni1. META-INF2. System3. Boot.img

Berikut langkah membuat customROM melalui CWM (ClockWorkMod Recovery)

1. Usahakan menggunakan StockROM original android, karena masih ori belum diberi tweak tweak tertentu untuk menghindari kegagalan atau bootlop,, selanjutnya lakukan Backup rom kamu melalui fitur CWM

2. Setelah selesai kalian cukup mengambil 2 file dari hasil backup tersebut yaitu "System.ext4.tar.a" dan "Boot.img

3. Ubah "Sytem.ext4.tar.a" menjadi "System.ext4.tar" lalu ekstrak, dari sini kita sudah mendapatkan folder "System" dan file "Boot.img"

4. Buka folder "System" tersebut dan masuk kedalam folder "App" silahkan kamu ganti Launcher default ROM tersebut menjadi Launcher yang kamu mau, kamu juga bisa menambahkan Aplikasi "Super User" atau "SuperSU" kedalam folder apps,, kalau kamu ahli kamu bisa mengedit "SystemUI.apk" untuk merubah tampilan Status bar android, tapi kalau belum paham sebaiknya jgn mengedit "SystemUI.apk" karena bisa mengakibatkan Bootlop..

5. Kalau kamu cukup ahli kamu bisa mengedit file "Build.prop" untuk memasukkan beberapa tweak tweak, atau membuat folder "init.d" untuk mengaktifkan "init.d".. tp kalau kamu kurang ahli sebaiknya jgn mengedit file ini, oke cukup dilewati langkah ini..

6. Masuk ke folder "Media" untuk mengubah boot android, tinggal mengganti "Bootanimation.zip" dan "shutdownanimation.zip" untuk gambar boot samakan ukuran size gambar nya dgn gambar boot defaultnya,, setelah itu masuk ke folder "Audio" untuk mengubah sound boot (Nama file sound berbeda beda sesuai tipe hape tertentu dalam kasus di hp saya namanya "Shutdown.ogg" dan "Open.ogg")

7. Sekarang tinggal mendapatkan folder "META-INF" untuk penyempurnaan customROM, kamu cukup mengambil folder "META-INF" dari customROM lain,, untuk mengedit kata kata yang akan keluar saat penginstalan ROMs silahkan edit file "Updater-script" ubah dahulu ekstensi file tersebut menjadi *txt dan setelah selesai pengeditan ubah kembali ekstensi file menjadi seperti semula,, kalian juga bisa mengedit "updater-script" menggunakan Aplikasi "CustomROM maker"..

8. Sampai disini kalian sudah mendapatkan 3 file yakni- META-INF- System- Boot.img

Silahkan compress ketiga file diatas menjadi *Zip, ingat zip bukan rar ya.. dan untuk percobaan silahkan kalian install customROM buatan kalian di HP milik kalian melalui CWM, semoga berhasil

Lakukan selalu backup nandroid agar bila terjadi bootlop kalian bisa merestore kembali, lakukan dengan hati hati dan DWYOR!! (Do with Your Own risk)


Sumber: FB Komunitas Pecinta Andromax-I Semarang

Update Windows 8.1. . .

Update atau pembaruan pertama dari Windows 8.1 dikabarkan akan tersedia pada 11 Maret 2014 mendatang. Namun, sebelum tanggal tersebut tiba, file bocoran dari update tersebut telah tersebar ke berbagai situs.

Update terbaru ini menghadirkan berbagai perubahan. Seperti dikutip dari The Verge, Selasa (4/2/2014), Microsoft ingin meningkatkan pengalaman penggunaan mouse dan keyboard di Windows 8.1 update 1 tersebut.

Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menambah sebuah title bar baru di aplikasi bergaya Windows 8. Melalui title bar ini, pengguna bisa memilih untuk menutup, minimize, dan snap aplikasi hanya dengan menggunakan mouse.

Pada tampilan Metro, kini pengguna dapat mengubah-ubah kotak atau Live tile dengan mudah. Cukup klik kanan, pengguna akan dihadapkan dengan berbagai pilihan kustomisasi, seperti mengubah ukuran kotak, unpin, dan masih banyak lagi.



Tampilan Windows 8.1 update 1. (Sumber: The Verge)
Dalam update pertama ini, Microsoft akan membawa tombol Search dan Shutdown langsung ke layar Start. Dengan klik ikon berbentuk kaca pembesar, pengguna bisa mencari konten yang ada di PC. Sementara, tombol Shutdown mengizinkan pengguna untuk mematikan, sleep, dan restart komputer.


Tampilan Windows 8.1 update 1. (Sumber: The Verge)
Satu tambahan lainnya, pengguna dapat mengatur agar aplikasi Windows Store muncul di bagian taskbar. Dengan cara ini, pengguna dijamin akan lebih mudah mengakses toko aplikasi digital tersebut.

Windows 8.1 sendiri untuk pertama kalinya dirilis pada 18 Oktober 2013 lalu. Sistem operasi ini merupakan update besar-besaran dari Windows 8 yang diluncurkan pada tahun 2012 silam.

The Verge
Tampilan Windows 8.1 update 1.
Sumber: The Verge
Editor: Reza Wahyudi

LG G Flex, Lengkungan Ajaib



LG memang bisa dibilang salah satu produsen yang suka memproduksi smartphone dengan desain tidak umum. Setelah flagship sebelumnya, G2, dibekali dengan tombol fisik di bodi bagian belakang, kini mucul G Flex  dengan bodinya yang melengkung.

Berbeda dengan Samsung Galaxy Round yang punya lengkungan bersumbu vertikal, G Flex hadir dengan sumbu horinzontal sehingga lengkungannya mirip pisang.

Selain melengkung, ukuran bodi bongsor juga menjadi poin lain yang mencuri perhatian. Layar ukuran 6 inch memang sangat besar untuk ukuran smartphone sehingga G Flex sudah bisa dimasukkan dalam kategori phablet.

Walaupun besar dan melengkung, G Flex masih cukup nyaman untuk dimasukan ke dalam saku celana yang tidak ketat. Bodinya yang tipis juga membuat G Flex cukup enak digenggam dengan satu tangan.

Adanya fitur One Handed Operation untuk dapat menggeser letak keyboard dan juga tombol navigasi juga semakin mempermudah pengoperasiannya.

Sesuai namanya,G Flex, bodi smartphone ini memang fleksibel. Memang tidak sampai bisa dilipat atau ditekuk, tapi bodinya bisa menjadi lurus jika ditekan. Menariknya lagi, setelah ditekan bentuknya akan kembali melengkung seperti semula.

Kemampuan untuk kembali melengkung tersebut tentunya menjawab keraguan banyak pihak yang sempat meragukan build quality dari G Flex.

Soal material, LG masih percaya dengan material yang sama seperti pada G2. Finishing glossy pada plastik berwarna abu-abu menjadi pilihan untuk membalut bodi dari G Flex.

Kontruksi unibodi juga masih tetap dipertahankan sehingga baterai tidak bisa diganti dan tidak memungkinkan untuk menambah kapasitas memori internal 32 GB.


Cover belakang G Flex memiliki fitur Self Healing yang cukup menarik perhatian. Fitur ini memungkinkan cover belakang G Flex untuk 'sembuh' jika tergores. Tidak sembuh sepenuhnya memang, tapi akan membuat bekas goresan menjadi lebih tipis.

Walau demikian, fitur ini hanya bekerja untuk goresan yang bersifat minor. Jika mendapat goresan yang dalam, 'luka' tersebut akan tetap membekas.

Selebihnya tidak ada yang spesial dari G Flex. Tombol volume up/down dan power masih ditempatkan di belakang, bersama dengan kamera 13 MP plus LED flash serta speaker. Port micro USB dan 3.5mm headphone jack terdapat di sisi bawah.

Display

http://images.detik.com/content/2014/02/27/406/143705_img_1900.jpg
Selain melengkung pada bodi, layar pada G Flex juga melengkung dan fleksibel. Hadir dengan panel Polymer OLED berukuran 6 inch, smartphone ini memang ditujukan untuk menikmati konten multimedia.

Tingkat kontras tinggi, dan saturasi layar yang pas membuat layar dari G Flex enak dilihat dalam waktu yang panjang. Kualitas viewing angle dan juga visibilitas saat digunakan di luar ruangan juga tak perlu dipertanyakan lagi karena sangat baik.

Sayangnya, resolusi yang diusung layar dari G Flex hanya 1280 X 720 atau belum tergolong full HD. Dengan ukuran yang besar dan resolusi kecil, tingkat kepadatan pixel pun hanya 245 ppi. Teks dan icon di layar terlihat tidak setajam dan sehalus jika melihat display full HD 1920 x 1080.

Perbedaan resolusi tadi memang tidak mengganggu atau mengurangi pengalaman yang ditawarkan, tapi jika mata penggunaannya sudah terbiasa dengan layar resolusi full HD, maka jelas ada yang kurang dari layar smartphone ini.

Saat para pencinta Android menanti-nanti ponsel dengan sistem operasi KitKat, LG masih menggunakan Jelly Bean 4.2.2 untuk G Flex. Memang bukan tidak mungkin kelak akan ada update untuk menggunakan OS terbaru, tapi jelas butuh waktu.

Dengan disematkannya chipset Snadragon 800 quad-core 2.27 GHz dan RAM 2 GB, performa dari G Flex sudah tentu sangat kencang. Tidak ada aktivitas yang tidak berjalan mulus saat dijalankan.

Gaming, browsing, nonton video HD, dan serangkaian tugas multitasking lainnya dapat dilahap dengan mudah.

G Flex mendapat keuntungan dari bodi yang bongsor dengan adanya baterai berkapasitas ekstra. Daya 3.500 mAh mampu menyokong G Flex untuk aktif seharian dengan penggunaan yang intensif seperti pada ilustrasi penggunaan berikut:

Setiap harinya G Flex full charge 100 persen pada pukul 7 pagi. Selanjutnya dibawa ke kantor untuk penggunaan seperti telepon, sosial media dan online chat.


Saat istirahat siang aktivitas menonton video di YouTube dan bermain game menjadi pilihan untuk mengisi waktu selama 15-20 menit.

Setelahnya penggunaan sama seperti pola yang pertama dan saat pulang ke rumah kapasitas baterai masih tersisa sekitar 15-20%.






















Kamera pada G Flex mengusung resolusi 13 MP belakang dan 2.1 MP di depan. Kualitas foto yang dihasilkan sama bagusnya dengan G2, baik dari tingkat detail maupun keakuratan warna.

Satu hal yang disayangkan adalah absennya fitur OIS(Optical Image Stablization) sehingga cukup berpengaruh pada hasil foto khususnya dalam kondisi low light.

Modus pengambilan gmabar tidak ada yang berubah secara radikal jika dibandingkan dengan G2. Pilihan seperti mode HDR, panorama, burst shot, hingga dual camera masih dapat ditemukan pada G Flex.

Pilihan pengaturan pun tidak berubah sama sekali. Bightness, ISO, white balance, serta focus masih bisa diatur secara manual.

Meskipun secara keseluruhan sama dengan G2, G Flex ternyata menyelipkan fitur untuk pengguna yang suka berfoto selfie.

Dengan mengatur mode fokus menjadi face detection, pengguna cukup mengarahkan kamera belakang ke wajah, lalu tunggu lampu LED yang ada pada tombol power berubah menjadi warna hijau, dan click! Foto selfie dengan resolusi 13 MP pun tersimpan di gallery.

Memang tidak sepraktis Oppo N1 yang punya kamera berputar, tapi paling tidak LG menyediakan fitur yang berguna dan sesuai dengan tren selfie saat ini.

Perekaman video pada G Flex bisa dikatakan spesial. Adanya kemampuan untuk merekam video resolusi 4K UHD (3840x2160) adalah fitur yang bisa menjadi nilai lebih.

Sayangnya dengan resolusi layar yang bahkan tidak sampai 1080p, hasil video yang direkam dalam format 4K UHD tadi tidak akan bisa dinikmati secara maksimal.

Selebihnya, kemampuan rekam video 1080p 60 fps dan 30 fps masih tetap ada yang menghasilkan kualitas yang baik.
Berikut adalah hasil foto LG G Flex dalam berbagai kondisi.






 Tampilan antar muka dari G Flex tidak banyak berubah kecuali ada tambahan themes 'Flex' yang bisa dipilih dari setting.

Notification bar yang ramai dan cenderung berantakan masih dipertahankan oleh LG. Bukan suatu yang besar memang karena jika tidak suka dengan UI yang ada, PlayStore menyediakan banyak pilihan launcher yang bisa diunduh.

Kemampuan multitasking tetap menjadi perhatian LG dalam G Flex. Fitur untuk membuka jendela tersendiri di atas sebuah aplikasi, serta slide a side untuk menyimpan aplikasi berjalan masih tetap ada seperti pada G2.

Bedanya pada G Flex, LG menyelipkan fitur multi window yang sebelumnya banyak ditemukan pada perangkat buatan Samsung. Dengan menahan tombol home, pilihan untuk membuka dua aplikasi secara bersamaan dalam satu layar akan muncul.

Hanya saja pada G Flex, ketika pengguna sedang menggunakan dual window, fitur Q Slide tetap dapat digunakan untuk membuka dua aplikasi tambahan. Ini artinya akan ada empat aplikasi yang berjalan dalam satu layar sekaligus. Wow!

























Lowongan Kerja Sekolah Kristen Ipeka

Nama Perusahaan :Sekolah Kristen Ipeka
Deskripsi :Bergabunglah Bersama Sekolah Kristen IPEKA dan Daftarkan diri Saudara untuk mengikuti
Recruitment Goes To Campus
di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ( LANSUNG PSIKOTES )
Pada Tanggal 14 MARET 2014 dengan cara :
Daftarkan diri saudara Paling Lambat Tanggal 11 Maret 2014 ke : www.ipeka.org/karir/ atau Kirim ke : sdm.ipeka@gmail.com sebagai :


Lowongan yang dibutuhkan, Persyaratan, Alamat Surat, Tanggal Penutupan

Lowongan untuk:1. Guru TK/SD Nasional (NAS)
2. Guru TK/SD Internasional (INT)
3. Guru MIPA: Matematika (MAT), Fisika (FIS), Kimia (KIM), Biologi (BIO)
4. Guru IPS: Ekonomi (EKO), Akuntansi (AKT), Sejarah (SEJ), Geografi (GEO), Kewarganegaraan (PKN), Sosiologi (SOS)
5. Guru Bahasa: Inggris (ING), Indonesia (IND), Mandarin (MDR)
6. Guru Agama (AG)
7. Guru Bimbingan Konseling (BK)
8. Guru Character Building (CB)
9. Guru Komputer (KOMP)
10. Guru Penjaskes (PENJAS)
11. Guru Seni: Seni Rupa (RUPA), Seni Musik (MUS)
12. Staf TU: Perpustakaan (PUS), Kas (KAS)
13. Staf Mechanial Electrical (ME)
14. Staf Perbaikan/Teknisi (TEK)
15. Staf Desain Interior (DI)
16. Staf Arsitektur & Pertamanan (ARS)
17. Koordinator Keamanan & Kebersihan (KK)
18. Psikolog (PSI)
19. Staf Audit (AUD)
20. Staf Data Analyst (DA)
21. Kepala Bagian Rekrutmen dan Personalia (REK)
22. Kepala Bidang Ipeka Learning & Development Cent
Lokasi Kerja di:Jakarta & BSD
Persyaratan:
  • Minimum pendidikan sesuai dengan bidangnya
  • S1 (1-16, 19-21), S1 Manajemen (17)
  • S2 Psikologi/Magister Konseling/Magister Teologi Konseling Pastoral (18),
  • S2 Pendidikan (22)
  • IPK min 2.75 (1 - 19), IPK min 3.00 (20 - 22)
  • Lebih disukai yang memiliki pengalaman mengajar (1-11)
  • Score TOEFL min 550 / TOEIC min 725 (2 & 5-ING)
  • Memiliki pengalaman di posisi yang sama minimum:
  • 1 tahun (12, 19, 20),
  • 2 tahun (14, 15, 18),
  • 3 tahun (13, 16, 17, 21, 22)
Alamat Surat, dsb :Kirimkan lamaran dan CV lengkap beserta foto terbaru (cantumkan kode lamaran) ke :

sdm.ipeka@gmail.com

Atau Via Pos ke :
SDM Kantor Pusat Ipeka
Jl Tampak Siring Blok KJL
Kompleks Daan Mogot Baru
Jakarta Barat

Telepon : 021-29669111

Cantumkan dalam surat lamaran, anda mengetahui informasi lowongan ini tanggal berapa dan dari mana (dari website apa atau koran apa atau yang lainnya).
Tgl. Penutupan:12 Mar 2014

Jumat, 07 Maret 2014

Parkour


 http://imad98.files.wordpress.com/2012/05/669783leparkour.jpg?w=440&h=329

Parkour (Kadang-kadang disingkat PK) atau l’art du déplacement (Seni gerak) adalah aktivitas yang bertujuan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, dengan efisien dan secepat-cepatnya, menggunakan prinsip kemampuan badan manusia. Itu berarti untuk menolong seseorang melintasi rintangan, yang bisa berupa apa saja di sekitar lingkungan dari cabang-cabang pohon dan batu-batuan hingga pegangan tangan dan tembok beton yang bisa dilatih di desa dan di kota. Atlit-atlit Parkour dikenal sebagai “Traceurs,” atau “Traceuses” untuk perempuan.

Check this Video...
http://www.youtube.com/watch?v=NFYxxuVXj40

ARMA International


ARMA International is a not-for-profit professional association and the authority on governing information as a strategic asset.
The association was established in 1955. Its approximately 27,000+ members include information managers, information governance professionals, archivists, corporate librarians, imaging specialists, legal professionals, IT managers, consultants, and educators, all of whom work in a wide variety of industries, including government, legal, healthcare, financial services, and petroleum in the United States, Canada, and more than 30 other countries around the globe.
ARMA International offers invaluable resources such as:
  • Legislative and regulatory updates
  • Standards and best practices
  • Technology trends and applications
  • Live and Web-based education
  • Marketplace news and analysis
  • Books & videos on managing records and information
  • Global network of 27,000+ information management professionals and more than 10,000 professional members
ARMA International publishes Information Management magazine, the only professional journal specifically for professionals who manage information as part of their job description. The award-winning IM magazine is published bi-monthly and features articles on the hottest topics in information governance today, as well as marketplace news and analysis.
The association also develops and publishes standards and guidelines related to records management. It was a key contributor to the international records management standard, ISO-15489.
For more information:
Get answers to frequently asked questions about ARMA International.

The National Archives of Australia

The National Archives of Australia

The National Archives' head office and exhibition spaces in Canberra
The National Archives of Australia was established under the Archives Act 1983 as an executive agency of the Australian Government.
The organisation reports to the Attorney-General, Senator the Hon George Brandis QC.
Like all government agencies, the National Archives is accountable to the Australian people.

Advisory Council

The National Archives of Australia Advisory Council has the role of advising our Minister and Director-General on matters of relevance to the Archives.

Leadership team

The Director-General and executive provide leadership to the organisation. Each member of the leadership team has responsibililty for one of the Archives branches which work together to meet the organisation's goals.

An Australia-wide presence

You can visit the Archives in all state and territory capital cities. Our head office and exhibition spaces are in Canberra, and all centres offer public reading rooms where visitors are able to examine original records. Some offices are co-located with the state or territory archives, providing one-stop public access. The Archives collection is housed in several repositories located around Australia. We offer a high standard of service as outlined in our Service charter.
The Archives' offices in Melbourne, Darwin, Adelaide and Hobart are co-located with state archival institutions, providing researchers with access to both state and Commonwealth records from shared reading rooms.
Guides to Commonwealth records in co-located offices, or relating to the relevant state or territory, assist researchers in accessing collection material. Collections in Melbourne. A Guide to Commonwealth Government Records (2003) is a guide to records held in Melbourne. Commonwealth Government Records about the Northern Territory was launched on 1 July 2011, Government Records about the Australian Capital Territory was launched in 2013, and a research guide on Tasmanian archival records will be launched in 2014.

Surat MenPANRB tentang Keberadaan & Proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor                     : B/107/M.PANRB/03/2014
Tanggal                    : 6 Maret 2014
Hal                           : Keberadaaan dan Proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional
Ditujukkan Kepada  : Para Pejabat Pembina Kepegawaian Selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional
SILAHKAN KLIK DISINI UNTUK UNDUH DOKUMEN
S-1071-jumlah-jabfung Page 1
S-1071-jumlah-jabfung Page 2
S-1071-jumlah-jabfung Page 3
Sumber: menpan.go.id

Pemda Bisa Ikat CPNS Baru 10 Tahun

 Pemda Bisa Ikat CPNS Baru 10 Tahun




PEKANNBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan pelaksanaan penerimaan CPNS dari jalur umum tahun 2013 sudah dilaksanakan secara fair dan transparan. Dari 510 kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, hanya 2 daerah yang belum mengumumkan.


“Artinya, sebagian besar sudah mengakui baik,” ujarnya dalam jumpa pers usai membuka Workshop Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik di Pekanbaru, Senin (03/03).
Lebih lanjut Menteri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, sudah jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK adalah Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,” ujar Azwar.
Dijelaskan juga, waktu penerimaan CPNS 2013, mulai dari yang pengumuman formasi, sampai yang menyelenggarakan Test juga PPK. Kementerian PANRB, BKN, BPKP bersama dengan konsorsium perguruan tinggi negeri, Lemsaneg, Polri, ICW, Ombudsman yang tergabung dalam Panselnas membantu sifatnya membantu PPK. Tujuannya untuk meningkatkan keperayaan masyarakat dan mencari putera puteri terbaik bangsa masuk birokrasi.
Kalau dalam suatu daerah ternyata banyak putera daerah yang tidak lulus, semestinya tidak boleh dijadikan alasan PPK untuk tidak mengumumkan hasil tes. Sebab undang-undang juga menetapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS, tidak harus putera daerah. Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera puteri terbaik agar bisa membangun daerah itu.  
Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, Menteri mengajak para pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Kalau perlu pemda mengkoordinasikan untuk melaksanakan bimbingan belajar,” tambahnya.
   
Diakui bahwa persoalan yang sering muncul, banyak pegawai dari luar daerah yang dalam waktu beberapa tahun lalu minta pindah dengan berbagai alasan. Kalau ini yang dikhawatirkan terjadi, solusinya bisa dilakukan dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah. “Kalau perlu dibuat kesepakatan di depan notaris,” ucapnya. (Swd/HUMAS MENPANRB).

sumber: menpan.go.id

Kamis, 06 Maret 2014

Lowongan Kerja Bank Sahabat Sampoerna

Lowongan Kerja Bank Sahabat Sampoerna
 
Management Development Program (MDP)
Persyaratan:
  1. Pria atau wanita
  2. Lulusan universitas swasta maupun negeri
  3. Pendidikan minimal D3 semua jurusan
  4. Indek prestasi minimal 2,85
  5. Usia tidak lebih dari 25 tahun
  6. Single
  7. Fresh graduate
  8. Siap ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia
Apakah anda tertarik dan memenuhi syarat diatas, segera kirimkan lamaran, cv, foto terbaru dan fotocopy ijazah anda ke alamat dibawah ini:

Human Capital Development Group
Sampoerna Strategis Square
Mezzanine Floor
Jln Jend Soedirman kav 45 Jakarta
Jakarta 12930
Email: careers@banksampoerna.com

CPNS K2 ‘Berguguran’

CPNS K2 ‘Berguguran’


BKD bulukumba

BULUKUMBA,BB – Meski dinyatakan lulus ujian oleh Kemenpan-RB, namun sejumlah CPNS kategori II (K2) bakal gugur secara sendirinya. Alasannya, karena mereka tak akan memasukkan berkas sebagai syarat untuk diangkat menjadi CPNS.

CPNS yang menggugurkan diri ini diduga tak memenuhi syarat lantaran memiliki masa kontrak yang kurang dari ketentuan. “Sudah ada beberapa orang menyatakan secara lisan tidak mau melengkapi berkasnya jika dilakukan verifikasi ulang. Tidak perlu kami ungkap namanya”,kata Kepala Badan kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Ali Saleng, Rabu 5 maret 2014.

Seperti diketahui, 781 tenaga K2 Kabupaten Bulukumba dinyatakan lulus oleh KemenpanRB. Namun jumlah itu masih akan gugur jika tidak memenuhi syarat pengangkatan sesuai petunjuk teknis Kemenpan-RB. Sementara itu, Penyidik Polres Bulukumba hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait data K2 yang diduga tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012.

Honorer K2 yang tak lolos kini mendapat angin segar dari KemenpanRB. Pemerintah menjamin akan mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS secara bertahap.

Sumber: http://beritabulukumba.com/11167/cpns-k2-berguguran

CPNS Tahun 2014

Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2014

Menurut Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2014 yang saya dapatkan dari berbagai media dan bersumber dari pelaksanaan perekrutan CPNS 2013 bahwa penerimaan atau pembukaan lowongan cpns 2014 kemungkinan akan digelar pada bulan Juli - agustus 2014 mendatang. Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Sepertinya untuk penerimaan cpns tahun 2014 ini memiliki persaingan yang cukup ketat mengingat pendaftaran CPNS tahun 2014 ini akan diikuti oleh lebih banyak pendaftar, karena yang akan ikut adalah yang belum lulus hingga tahun 2013 ditambah lulusan - lulusan baru dari berbagai universitas di Indonesia, dengan demikian jika Anda ingin lulus dan mencapai impian yang telah lama Anda idamkan untuk menjadi seorang PNS, persiapkanlah diri Anda dengan sebaik-baiknya, yaitu mulai dari sekarang.

Metode Ujian CPNS 2014

Direncanakan semua Instansi pusat maupun daerah pada penerimaan CPNS 2014 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini.

Prioritas Jabatan CPNS 2014

1. Instansi Pusat
  • Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
  • Dosen.
  • Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
  • Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
  • Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
  • Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
  • Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
  • Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
  • Pengamat gunung api, inspektur tambang.
  • Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.

2. Instansi Daerah

  • Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
  • Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
  • Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
  • Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
  • Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
  • Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.

Kebijakan Penerimaan CPNS 2014


1. Kebijakan nasional:
Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.

2. Kebijakan institusional:
  • Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
  • Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
  • Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2014

  • Pendataan dan penyerahan usulan formasi: Juli 2014.
  • Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2014 di tiap-tiap institusi atau BKD: Mei - Juni 2014
  • Penyusunan soal ujian: mulai Juni 2014
  • Pendaftaran CPNS 2014 dan seleksi berkas: Juli - Agustus 2014.
  • Pencetakan naskah soal: mulai Agustus 2014.
  • Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: September - November 2014.
  • Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2014 melalui website: November - Desember 2014.
  • Penyerahan SK CPNS: Januari - Februari 2015.

Lowker: Pustakawan

Menghadapi tantangan bisnis dewasa ini, kami berkomitmen untuk tetap menjadi leader dengan memperkuat team professional dalam memberikan jasa layanan berkualitas. Jika Anda berambisi untuk maju dan berkembang bersama, kami mengundang Anda untuk bergabung sebagai :
TENAGA PUSTAKAWAN ( KODE : LBR - 01)

Kualifikasi :

Wanita Pendidikan min. S1 Ilmu Perpustakaan; IPK min. 2,75
Familiar dengan aplikasi Microsoft Office (Excel, Word, Powerpoint)
Mampu berbahasa Inggris
Dapat bekerja secara individual maupun dalam tim untuk mencapai target waktu yang ditetapkan, teliti, cepat belajar dan menyukai tantangan

Pelamar diharapkan melakukan registrasi melalui website : http://www.jtanzilcareer.com atau mengirimkan surat lamaran lengkap secara confidential dengan mencantumkan kode di pojok kiri atas paling lambat 10 hari setelah iklan dimuat ke :

STRATEGIC RECRUITMENT & CAREER CENTRE

Jl. Mayjend Sungkono Darmo Park 2 Blok 3 No. 19 – 20, Surabaya

Email : ers@jtanzilco.com

Seleksi Jabatan Struktural Eselon I ANRI Dengan CAT-BKN

 Seleksi Jabatan Struktural Eselon I ANRI Dengan CAT-BKN

Jakarta – Humas BKN, “Kami ingin kembali melakukan seleksi yang transparan, bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, mudah-mudahan dengan digunakannya metode CAT ini, hal tersebut dapat tercapai kembali,” demikian pernyataan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Zita Asih Suprastiwi kala mendampingi para kandidat Pejabat Eselon I ANRI saat melaksanakan tahapan seleksi dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (5/3/2014) di Ruang CAT-BKN Gedung II Lantai 1 Kantor Pusat BKN, Jakarta. Turut hadir mendampingi Kepala Bagian Kepegawaian pada Biro Hukum dan Kepegawaian ANRI Amieka Hasraf.

Para kandidat saat melakukan tes

Menanggapi 7 (tujuh) kandidat Pejabat Eselon I yang seluruhnya berasal dari pejabat karir di lingkungan ANRI, Zita Asih Suprastiwi menerangkan bahwa pihaknya sudah menayangkan pengumuman seleksi tersebut secara terbuka, namun dari hasil seleksi administrasi, 7 (tujuh) kandidat ini yang berhasil lolos dan dapat mengikuti seleksi selanjutnya. “Pengumuman seleksi administrasi Pejabat Eselon I ANRI sudah kami lakukan secara terbuka, namun mungkin karena lingkup pekerjaan di ANRI yang mengharuskan seseorang untuk memliki kompetensi khusus di bidang kerasipan, jadi tidak terlalu banyak yang bisa melamar untuk posisi tersebut,” terang Zita

Perwakilan Pejabat ANRI dan BKN saat memantau persiapan tes

Lebih lanjut, Kepala Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS BKN Heri Susilowati mengatakan materi Tes Kompetensi Kearsipan (TKK) ini meliputi materi substansi kearsipan, tes wawasan kebangsaan dan kepegawaian, serta tes karakteristik pribadi. “Untuk materi soal tes substansi kearsipan, disusun oleh ANRI. Sedangkan, untuk materi soal tes wawasan kebangsaan dan kepegawaian serta tes karakteristik pribadi,  disiapkan oleh Bank Soal Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS BKN,” jelasnya. “Durasi tes sendiri berlangsung selama 90 (Sembilan puluh) menit dan jumlah soal yaitu 100 (seratus) buah,” tutup Heri.
Berikut daftar nama kandidat Pejabat Eselon I ANRI yang mengikuti Seleksi TKK dengan metode CAT-BKN :
No.
Nama
Jabatan
1.
Drs. Azmi, M.Si
Direktur Pengolahan ANRI
2.
Drs. Imam Gunarto, M.Hum
Direktur Preservasi ANRI
3.
Drs. Kandar, MAP
Direktur Akuisisi ANRi
4.
Drs. M. Taufik, M.Si
Direktur Kearsipan Pusat ANRI
5.
Rudi Anton, SH., MH
Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI
6.
Drs. Sumrahyadi, MIMS
Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan ANRI
7.
Widarno, SH., MH
Direktur Kearsipan Daerah ANRI
(berry)

Sumber: bkn.go.id

Tenaga Kearsipan

Dibutuhkan Tenaga Kearsipan,untuk di tempatkan di Kota Semarang dengan syarat :

1. Lulusan SMK Kearsipan/D3 Kearsipan/sederajat
2. Menguasai Kaidah kearsipan yang berlaku, baik digital maupun hardcopy
3. Mampu dan familiar dengan komputer dan teknologi informasi
4. Memiliki skill teamwork yang bagus
5. Cekatan
6. Memiliki attitude yang bagus

Berminat? Kirim lamaran, CV, ijazah dan KTP ke:
buanawirapersada@gmail.com
dengan subjek :Lm Arsip
paling lambat tanggal 6 Maret 2014

Terimakasih

Lowongan Kerja PT Nusantara Surya Sakti

Lowongan Kerja PT Nusantara Surya Sakti

Jabatan:
Staff Administrasi
Management Trainee
Human Resource Development
Legal Officer
Staff Development Program

Persyaratan:
Pria atau wanita
Pendidikan minimal SMA, SMK, D3 dan S1 semua jurusan
Sehat jasmani dan rohani
Mampu bekerja secara tim dan individu
Mampu berbahasa inggris
Mampu berkomunikasi dengan baik
Siap ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia
Anda tertarik dan sesuai dengan kualifikasi diatas, segera kirimkan lamaran, cv, foto terbaru dan fotocopy ijazah anda ke alamat dibawah ini:

HRD Nusantara Sakti Group
Jln KH Agus Salim No 60 Laweyan, Solo
Solo, Jawa Tengah
Email: Lyan.bestari@nusantara-sakti.com
Info selanjutnya silahkan baca http://cdc.uns.ac.id/post.php?p=2223

Dasar Hukum Kearsipan






Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009)

Peraturan Pemerintah
PP no.82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP no.28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
PP no. 88 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi
PP no.87 Tahun 1999 tentang Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP no.23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumentasi
PP no.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip

Peraturan Presiden RI
Perpres no.42 tahun 2012 tentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no.33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Keputusan Presiden RI
Keppres no.105 tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Keppres no. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Keppres no. 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keppres no. 26 tahun 1974 tentang Arsip Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional bersama Lampiran
Permendikbud no. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
Permendikbud no. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatal oleh Permendikbud no. 60 tahun 2012
Permendikbud no. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendikbud no. 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif dan Fasilitatif Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Kepala Arsip Negara RI
- Perka ANRI no.11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan ini mecakup prosedur akreditasi dan sertifikasi baik itu kelembagaan maupun SDM Kearsipan
- Perka ANRI no.06 TAHUN 2005 tentang Pedoman Perlindungan,Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
- Kepka ANRI no. 7 tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta
- Kepka ANRI no. 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip
- Kepka ANRI no. 11 Tahun 2000 Tentang Standar Boks Arsip
- Kepka ANRI no. 10 Tahun 2000 Tentang Standar Folder Dan Guide Arsip
- Kepka ANRI no. 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Kepka ANRI no. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
- Surat Edaran Kepala ANRI no. SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip

Kepala Badan Kepegawaian Negara:
- Perka BKN no. 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS
- Kebersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 02 tahun 2000 dan no. 22 tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat

Jabatan Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan:
- Jabatan fungsional Pustakawan/arsiparis silakan baca
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Rumpun jabatan fungsional no. 21 yaitu Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
- Permenpan no. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
peraturan ini mengganti Keputusan Menpan No.34/KEP/M.PAN/3/2004
- Perbersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 18 tahun 2009 dan no. 21 tahun 2009 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka kreditnya
- Kepmenpan no.132/KEP/M/PAN/12/2002 tentang jafung pustakawan dan angka kreditnya:
- Tunjangan jafungnya terdapat di :
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009) - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.3z9313Q0.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.K3pXRQY0.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.K3pXRQY0.dpuf
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009) - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009) - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009) - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009)
Peraturan Pemerintah
PP no.82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP no.28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
PP no. 88 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisas
PP no.87 Tahun 1999 tentang Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP no.23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumentasi
PP no.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Peraturan Presiden RI
Perpres no.42 tahun 2012 tentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no.33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Keputusan Presiden RI
Keppres no.105 tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Keppres no. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Keppres no. 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keppres no. 26 tahun 1974 tentang Arsip Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional bersama Lampiran
Permendikbud no. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
Permendikbud no. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatal oleh Permendikbud no. 60 tahun 2012
Permendikbud no. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendikbud no. 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif dan Fasilitatif Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Kepala Arsip Negara RI
- Perka ANRI no.11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan ini mecakup prosedur akreditasi dan sertifikasi baik itu kelembagaan maupun SDM Kearsipan
- Perka ANRI no.06 TAHUN 2005 tentang Pedoman Perlindungan,Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
- Kepka ANRI no. 7 tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta
- Kepka ANRI no. 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip
- Kepka ANRI no. 11 Tahun 2000 Tentang Standar Boks Arsip
- Kepka ANRI no. 10 Tahun 2000 Tentang Standar Folder Dan Guide Arsip
- Kepka ANRI no. 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Kepka ANRI no. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
- Surat Edaran Kepala ANRI no. SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip
Kepala Badan Kepegawaian Negara:
- Perka BKN no. 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS
- Kebersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 02 tahun 2000 dan no. 22 tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat
Jabatan Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan:
- Jabatan fungsional Pustakawan/arsiparis silakan baca
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Rumpun jabatan fungsional no. 21 yaitu Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
- Permenpan no. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
peraturan ini mengganti Keputusan Menpan No.34/KEP/M.PAN/3/2004
- Perbersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 18 tahun 2009 dan no. 21 tahun 2009 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka kreditnya
- Kepmenpan no.132/KEP/M/PAN/12/2002 tentang jafung pustakawan dan angka kreditnya:
- Tunjangan jafungnya terdapat di :
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009)
Peraturan Pemerintah
PP no.82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP no.28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
PP no. 88 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisas
PP no.87 Tahun 1999 tentang Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP no.23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumentasi
PP no.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Peraturan Presiden RI
Perpres no.42 tahun 2012 tentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no.33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Keputusan Presiden RI
Keppres no.105 tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Keppres no. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Keppres no. 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keppres no. 26 tahun 1974 tentang Arsip Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional bersama Lampiran
Permendikbud no. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
Permendikbud no. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatal oleh Permendikbud no. 60 tahun 2012
Permendikbud no. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendikbud no. 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif dan Fasilitatif Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Kepala Arsip Negara RI
- Perka ANRI no.11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan ini mecakup prosedur akreditasi dan sertifikasi baik itu kelembagaan maupun SDM Kearsipan
- Perka ANRI no.06 TAHUN 2005 tentang Pedoman Perlindungan,Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
- Kepka ANRI no. 7 tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta
- Kepka ANRI no. 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip
- Kepka ANRI no. 11 Tahun 2000 Tentang Standar Boks Arsip
- Kepka ANRI no. 10 Tahun 2000 Tentang Standar Folder Dan Guide Arsip
- Kepka ANRI no. 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Kepka ANRI no. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
- Surat Edaran Kepala ANRI no. SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip
Kepala Badan Kepegawaian Negara:
- Perka BKN no. 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS
- Kebersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 02 tahun 2000 dan no. 22 tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat
Jabatan Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan:
- Jabatan fungsional Pustakawan/arsiparis silakan baca
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Rumpun jabatan fungsional no. 21 yaitu Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
- Permenpan no. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
peraturan ini mengganti Keputusan Menpan No.34/KEP/M.PAN/3/2004
- Perbersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 18 tahun 2009 dan no. 21 tahun 2009 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka kreditnya
- Kepmenpan no.132/KEP/M/PAN/12/2002 tentang jafung pustakawan dan angka kreditnya:
- Tunjangan jafungnya terdapat di :
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009)
Peraturan Pemerintah
PP no.82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP no.28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
PP no. 88 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisas
PP no.87 Tahun 1999 tentang Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP no.23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumentasi
PP no.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Peraturan Presiden RI
Perpres no.42 tahun 2012 tentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no.33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Keputusan Presiden RI
Keppres no.105 tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Keppres no. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Keppres no. 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keppres no. 26 tahun 1974 tentang Arsip Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional bersama Lampiran
Permendikbud no. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
Permendikbud no. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatal oleh Permendikbud no. 60 tahun 2012
Permendikbud no. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendikbud no. 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif dan Fasilitatif Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Kepala Arsip Negara RI
- Perka ANRI no.11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan ini mecakup prosedur akreditasi dan sertifikasi baik itu kelembagaan maupun SDM Kearsipan
- Perka ANRI no.06 TAHUN 2005 tentang Pedoman Perlindungan,Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
- Kepka ANRI no. 7 tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta
- Kepka ANRI no. 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip
- Kepka ANRI no. 11 Tahun 2000 Tentang Standar Boks Arsip
- Kepka ANRI no. 10 Tahun 2000 Tentang Standar Folder Dan Guide Arsip
- Kepka ANRI no. 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Kepka ANRI no. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
- Surat Edaran Kepala ANRI no. SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip
Kepala Badan Kepegawaian Negara:
- Perka BKN no. 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS
- Kebersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 02 tahun 2000 dan no. 22 tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat
Jabatan Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan:
- Jabatan fungsional Pustakawan/arsiparis silakan baca
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Rumpun jabatan fungsional no. 21 yaitu Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
- Permenpan no. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
peraturan ini mengganti Keputusan Menpan No.34/KEP/M.PAN/3/2004
- Perbersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 18 tahun 2009 dan no. 21 tahun 2009 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka kreditnya
- Kepmenpan no.132/KEP/M/PAN/12/2002 tentang jafung pustakawan dan angka kreditnya:
- Tunjangan jafungnya terdapat di :
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009)
Peraturan Pemerintah
PP no.82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP no.28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
PP no. 88 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisas
PP no.87 Tahun 1999 tentang Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP no.23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumentasi
PP no.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Peraturan Presiden RI
Perpres no.42 tahun 2012 tentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no.33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Keputusan Presiden RI
Keppres no.105 tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Keppres no. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Keppres no. 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keppres no. 26 tahun 1974 tentang Arsip Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional bersama Lampiran
Permendikbud no. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
Permendikbud no. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatal oleh Permendikbud no. 60 tahun 2012
Permendikbud no. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendikbud no. 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif dan Fasilitatif Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Kepala Arsip Negara RI
- Perka ANRI no.11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan ini mecakup prosedur akreditasi dan sertifikasi baik itu kelembagaan maupun SDM Kearsipan
- Perka ANRI no.06 TAHUN 2005 tentang Pedoman Perlindungan,Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
- Kepka ANRI no. 7 tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta
- Kepka ANRI no. 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip
- Kepka ANRI no. 11 Tahun 2000 Tentang Standar Boks Arsip
- Kepka ANRI no. 10 Tahun 2000 Tentang Standar Folder Dan Guide Arsip
- Kepka ANRI no. 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Kepka ANRI no. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
- Surat Edaran Kepala ANRI no. SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip
Kepala Badan Kepegawaian Negara:
- Perka BKN no. 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS
- Kebersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 02 tahun 2000 dan no. 22 tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat
Jabatan Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan:
- Jabatan fungsional Pustakawan/arsiparis silakan baca
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Rumpun jabatan fungsional no. 21 yaitu Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
- Permenpan no. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
peraturan ini mengganti Keputusan Menpan No.34/KEP/M.PAN/3/2004
- Perbersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 18 tahun 2009 dan no. 21 tahun 2009 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka kreditnya
- Kepmenpan no.132/KEP/M/PAN/12/2002 tentang jafung pustakawan dan angka kreditnya:
- Tunjangan jafungnya terdapat di :
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf
Undang-Undang:
UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU no. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kunsumen
UU no. 08 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
UU no. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (sudah dibatalkan oleh UU no. 43 tahun 2009)
Peraturan Pemerintah
PP no.82 Tahun 2012: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP no.28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
PP no. 88 Tahun 1999 tentang Tatacara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisas
PP no.87 Tahun 1999 tentang Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP no.23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumentasi
PP no.34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Peraturan Presiden RI
Perpres no.42 tahun 2012 tentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Perpres no.33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Keputusan Presiden RI
Keppres no.105 tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Keppres no. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Keppres no. 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Keppres no. 26 tahun 1974 tentang Arsip Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud no. 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional bersama Lampiran
Permendikbud no. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
Permendikbud no. 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatal oleh Permendikbud no. 60 tahun 2012
Permendikbud no. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
Permendikbud no. 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif dan Fasilitatif Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Kepala Arsip Negara RI
- Perka ANRI no.11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan ini mecakup prosedur akreditasi dan sertifikasi baik itu kelembagaan maupun SDM Kearsipan
- Perka ANRI no.06 TAHUN 2005 tentang Pedoman Perlindungan,Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
- Kepka ANRI no. 7 tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha dan Swasta
- Kepka ANRI no. 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip
- Kepka ANRI no. 11 Tahun 2000 Tentang Standar Boks Arsip
- Kepka ANRI no. 10 Tahun 2000 Tentang Standar Folder Dan Guide Arsip
- Kepka ANRI no. 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip
- Kepka ANRI no. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
- Surat Edaran Kepala ANRI no. SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip
Kepala Badan Kepegawaian Negara:
- Perka BKN no. 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS
- Kebersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 02 tahun 2000 dan no. 22 tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat
Jabatan Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan:
- Jabatan fungsional Pustakawan/arsiparis silakan baca
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS,
Rumpun jabatan fungsional no. 21 yaitu Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
- Permenpan no. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
peraturan ini mengganti Keputusan Menpan No.34/KEP/M.PAN/3/2004
- Perbersama Kepala ANRI dan Kepala BKN no. 18 tahun 2009 dan no. 21 tahun 2009 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka kreditnya
- Kepmenpan no.132/KEP/M/PAN/12/2002 tentang jafung pustakawan dan angka kreditnya:
- Tunjangan jafungnya terdapat di :
Perpres no.47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Perpres no.46 Tahun 2007tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/08/12/produk-hukum-tentang-kearsipan-penyusutan-dan-jadwal-retensi-arsip.html#sthash.niascshA.dpuf

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | hospedagem ilimitada gratis